BERAU TERKINI — Peralihan status lahan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) rupanya tidak serta-merta langsung memuluskan rencana pembangunan infrastruktur di tingkat kampung.

Sebab, pemerintah daerah masih harus memastikan urusan administrasi kawasan tersebut guna menjamin legalitas lahan di mata hukum, sebelum akhirnya dilakukan pembangunan fisik dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pos anggaran daerah.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyatakan, pemerintah daerah tidak dapat mengambil risiko yang berpotensi bertentangan dengan hukum ketika status kawasan tersebut belum sepenuhnya klir secara regulasi yang berlaku.

“Apalagi kawasannya masih berstatus KBK, otomatis kita tunda dulu,” kata Said.

Saat ini, pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Berau memang masih harus ditekan lantaran alokasi anggaran pemerintah masih sangat terbatas. 

Kebijakan pengetatan anggaran pada APBD 2026 mengharuskan pemerintah untuk menunda terlebih dahulu agenda pembangunan jalan di sejumlah kampung, seperti di Kecamatan Kelay dan Segah.

Namun, kondisi tersebut bukan berarti membuat pemerintah daerah berdiam diri tanpa tindakan. 

Pihaknya memastikan terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mematangkan perencanaan pembangunan ke depan.

“Kami tetap melakukan koordinasi, ketika anggaran tersedia, kita sudah punya data yang matang,” tambah Said.

Persoalan keterbatasan anggaran ini juga dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan. 

Ia mengungkapkan, tahun ini hanya akan memastikan pematangan perencanaan untuk kawasan-kawasan yang memang telah beralih status menjadi KBNK.

Namun, dengan tetap mengukur kemampuan anggaran daerah pada tahun berjalan serta proyeksi APBD 2027.

“Karena memang sangat bergantung pada anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Fendra menjelaskan, pada tahun ini, program pembangunan DPUPR Berau akan lebih difokuskan pada penyelesaian paket proyek fisik yang telah direncanakan dan berjalan pada tahun anggaran sebelumnya. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, tahun ini dipastikan tidak ada usulan paket proyek baru di DPUPR.

“Hanya menyelesaikan yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan data usulan tata ruang, tahun ini terdapat total sekitar 118 ribu hektare lahan di Berau yang diusulkan untuk berubah status menjadi KBNK.

Dari total luasan tersebut, sekitar 15-20 ribu hektare lahan KBK diproyeksikan bakal disetujui untuk diubah status hukumnya menjadi KBNK.

Luasan lahan yang telah tersedia dan dinyatakan klir tersebut nantinya hanya akan difokuskan peruntukannya bagi pembangunan infrastruktur jalan kampung dengan batasan spesifikasi lebar maksimal sampai 10 meter.

“Karena izin yang dikeluarkan memang hanya diperuntukkan bagi pembangunan akses jalan,” tutupnya. (*/Adv)