BERAU TERKINI – Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh aksi nekat oknumnya sendiri. Sebanyak lima anggota Polri yang berdinas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, resmi dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik profesi berat.
Kelima personel yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang polisi tersebut masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Mereka dipastikan kehilangan jabatannya (non-job) setelah terbukti menggerogoti barang bukti untuk urusan logistik pribadi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kelima oknum tersebut telah diseret ke sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton sejak 13 Mei hingga 25 Mei 2026.
Terbongkarnya borok kelakuan anggotanya ini berawal dari komplain keras serta laporan resmi dari pihak berperkara.
“Ini terkait dengan kasus di mana mereka menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik. Diketahui setelah ada komplain dari pihak yang berperkara,” tegas Kombes Pol Hendri Umar di Mapolresta Samarinda.
Bukan Pemerasan, tapi Sikat ATM Barang Bukti
Kapolresta Samarinda mengklarifikasi bahwa kasus ini bukan masuk dalam kategori pemerasan.
Fakta mengejutkannya, para oknum penyidik ini justru nekat membobol dan menggunakan kartu ATM milik pelaku—yang berstatus sebagai barang bukti sitaan—demi keuntungan pribadi mereka.
Alih-alih menjaga ketat properti hukum dalam proses penyidikan, barang bukti tersebut justru diakses secara ilegal.
“Di mana mereka ini bisa menyita barang bukti, salah satunya ATM milik si pelaku, dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hendri dengan nada kecewa.
Sanksi Berlapis: Di-Nonjob-kan hingga Tunda Pangkat 6 Periode
Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan total, Polresta Samarinda langsung menjatuhkan sanksi berlapis yang sangat fatal bagi karier kelima personel tersebut:
- Dijebloskan ke Patsus: Kelimanya wajib menjalani hukuman kurungan di tempat penempatan khusus.
- Dicopot dari Posisi Operasional: Kelimanya resmi ditendang keluar dari fungsi satuan reserse kriminal maupun satuan narkoba.
- Diturunkan Menjadi Bintara Biasa: Status mereka kini dipindahkan menjadi bintara biasa di bawah naungan Polresta Samarinda tanpa memegang jabatan operasional apa pun.
- Penundaan Pangkat Ekstrem: Hak kenaikan pangkat kelima oknum tersebut resmi ditangguhkan selama 6 periode ke depan.
“Setelah terbukti langsung kami amankan. Mereka tidak lagi berdinas di fungsi Reserse, Narkoba, atau unit mana pun. Hanya menjadi Bintara Polresta, tidak bisa naik pangkat selama 6 periode, hingga penempatan khusus,” pungkas Hendri menutup keterangannya.
