BERAU TERKINI – Pemkab Berau mendorong kecamatan untuk lebih aktif mendampingi proses pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).
Hal itu menyusul masih banyaknya kendala yang ditemukan dalam tahapan verifikasi administrasi maupun substansi adat di lapangan.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan saat ini baru empat dari 16 kampung yang masuk tahap verifikasi awal usulan pengakuan MHA.
Menurutnya, proses verifikasi tidak mudah karena setiap pengajuan harus memenuhi lima unsur penting, yakni sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, serta keberadaan benda atau harta adat.
“Memang ada lima item yang diverifikasi itu sangat sulit pemenuhannya,” ujar Tenteram Rahayu.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang paling sering ditemukan ialah minimnya bukti sejarah dan hukum adat yang masih dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat.
Selain itu, benda adat yang menjadi bagian penting dalam pembuktian sejarah komunitas adat juga kerap tidak tersedia.

“Kadang tidak ada benda yang ditunjukkan sebagai sejarah masa lalu, itu juga yang menjadi kendala,” katanya.
Selain aspek substansi, kendala administrasi juga masih menjadi hambatan. Beberapa proposal pengajuan disebut belum melengkapi rekomendasi camat yang menjadi salah satu syarat wajib dalam proses verifikasi.
Karena itu, Tenteram Rahayu menilai pihak kecamatan perlu mengambil peran lebih besar dalam mendampingi masyarakat yang ingin mengusulkan pengakuan MHA, terutama wilayah yang memiliki potensi komunitas adat cukup kuat.
“Kalau misalnya kecamatan ada ruang, itu bisa dibahas lebih lanjut. Terutama kecamatan-kecamatan yang berpotensi ada pengajuan ini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat mengenai pengakuan MHA dan hak ulayat. Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat tidak otomatis memberikan pengakuan hak ulayat oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya berwenang mengakui keberadaan subjek masyarakat hukum adat. Sementara pengakuan hak ulayat harus kembali diajukan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Ketika mau pengakuan hak ulayat, itu mengusulkan lagi ke kementerian,” pungkasnya.
