BERAU TERKINI – Kabar gembira bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kalimantan Timur yang sedang mendambakan rumah pribadi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menjalankan program pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah dengan subsidi maksimal mencapai Rp10 juta per penerima manfaat.

Dalam laporan Nomor Satu Kaltim, kebijakan strategis ini payung hukumnya telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Namun, ada hal penting yang wajib dipahami oleh masyarakat: bantuan ini tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung, melainkan disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk. Lalu, bagaimana alur, syarat, dan apa saja bank yang bekerja sama? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Saja Biaya Administrasi KPR MBR yang Digratiskan?

Bagi sebagian besar MBR, biaya awal atau upfront fee saat akad kredit sering kali menjadi ganjalan utama meski cicilan bulanannya terjangkau.

Contoh perumahan KPR yang ada di Kaltim. (facebook/Naz)
Contoh perumahan KPR yang ada di Kaltim. (facebook/Naz)

Lewat program ini, Pemprov Kaltim memotong beban tersebut hingga Rp10 juta untuk komponen-komponen biaya berikut:

  • Biaya Provisi & Administrasi Bank: Biaya awal pengurusan kredit di bank.
  • Biaya Appraisal: Biaya penilaian kelayakan teknis dan harga rumah.
  • Biaya Laporan Penilaian Akhir: Dokumen administrasi kelayakan kredit.
  • Biaya Legalitas & Notaris: Pengurusan Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), hingga biaya peningkatan hak.

Syarat Menjadi Penerima Subsidi KPR Pemprov Kaltim

Merujuk pada penjelasan Kepala Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, bantuan ini didesain tepat sasaran. Berikut adalah syarat utamanya:

  1. Kategori MBR: Pemohon harus masuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang memiliki keterbatasan daya beli rumah.
  2. Lolos Proses Kredit Bank: Bantuan biaya administrasi hanya akan diberikan kepada warga MBR yang pengajuan KPR-nya telah disetujui (approved) oleh bank penyalur. “Bantuan biaya administrasi itu diberikan kepada MBR yang sudah disetujui bank permohonan kredit rumahnya. Bantuan biaya administrasi itu diberikan ke bank pemberi kredit perumahan bagi MBR,” jelas Fitra.

Daftar 4 Bank yang Bekerja Sama dalam Program Rumah MBR Kaltim

Masyarakat yang ingin mengajukan program ini wajib memproses kredit kepemilikan rumah mereka melalui lembaga perbankan yang telah mengikat perjanjian kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim.

Saat ini, terdapat 4 bank rekanan yang siap melayani program subsidi KPR MBR Kaltim:

  1. Bank Mandiri
  2. Bankaltimtara (Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara)
  3. BTN (Bank Tabungan Negara)
  4. BTN Syariah

Kuota Terbatas untuk Tahun 2026

Untuk tahun berjalan ini, Pemprov Kaltim menyiapkan alokasi anggaran subsidi yang ditargetkan mampu menyerap sekitar 2.000 unit rumah MBR.

Mengingat kuotanya yang terbatas, masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera bergerak.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor cabang dari salah satu dari 4 bank rekanan di atas, memilih unit rumah MBR yang diinginkan, dan mengajukan proses KPR hingga mendapatkan persetujuan pihak bank.