BERAU TERKINI – Polsek Tabalar mengamankan seorang perempuan berinisial RM (44) yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di rumahnya di Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Rabu (20/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita puluhan botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 WITA anggota melakukan penyelidikan terkait informasi penjualan miras. Setelah dilakukan pendalaman, personel mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud sekitar pukul 10.30 WITA dan mendapati seorang perempuan yang diduga menjual miras di lokasi tersebut.

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tabalar.

Dari hasil razia itu, petugas menyita sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merek.

Suradi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang dianggap meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing. (*)