BERAU TERKINI — Guru dengan status Non-ASN dikabarkan sudah tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai 2027 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan sekolah negeri nantinya hanya boleh diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, guru non-ASN hanya memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah negeri hingga batas waktu 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyatakan, pemerintah daerah akan mengikuti regulasi yang berlaku jika sudah tertuang dengan jelas.

Namun, ia tidak menampik, kebijakan ini menjadi kekhawatiran bagi semua daerah lantaran berpotensi memicu kekurangan guru CPNS yang signifikan.
“Jadi kalau seandainya regulasinya sudah jelas, kita harus ikuti,” ungkap Said saat ditemui, Selasa (4/5/2026).
Said menambahkan, Kabupaten Berau akan patuh pada regulasi yang ditetapkan, termasuk persyaratan tenaga pendidik harus memiliki sertifikasi dan kriteria khusus lainnya.
Penegasan mengenai larangan non-ASN mengajar di sekolah negeri ini sebelumnya memang sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Konsekuensi dari aturan ini memaksa pemerintah daerah untuk berpikir keras agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di masa transisi tersebut.
Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah kurangnya tenaga kerja serta distribusi guru yang tidak merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Banyak guru yang saat ini hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur.
Sehingga menyebabkan kecamatan lain mengalami kekurangan guru yang cukup serius.
“Persoalan terkait dengan guru itu pertama kekurangan, yang kedua distribusi. Karena memang ternyata banyak guru-guru itu yang berada di wilayah perkotaan. Nah ini mungkin ke depan itu jadi catatan kami dan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan guru di luar wilayah perkotaan, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menunda sementara pengajuan pindah tugas guru yang ingin menuju ke kota.
Langkah ini diambil karena jika distribusi dari awal sudah bermasalah dengan persebaran yang tidak merata, maka krisis kekurangan guru di pelosok akan semakin parah.
“Supaya kemudian proses misalnya orang yang mengajukan pindah ke kota itu untuk sementara kita tunda. Jadi pertama pasti bermasalah kalau seandainya dilakukan itu dari distribusinya,” pungkas Said. (*)
