Foto: Sejumlah pekerja PT DLJ kala melaksanakan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu. 

BIATAN – PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) menyesalkan aksi mogok yang dilakukan beberapa pekerja. Selain menghambat operasional perusahaan, aksi mogok dapat merugikan bukan hanya perseroan, melainkan juga para pekerja dan keluarganya.

HRD Head DLJ Bima Ariaseta menjelaskan, selama ini perusahaan selalu taat dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang ada. Ia sangat menyayangkan aksi mogok tersebut, sebab selama ini DLJ sangat terbuka atas masukan dan kritikan dari para pekerjanya.

Terkait tuntutan beberapa pekerja soal istirahat panjang dan lembur, Bima memastikan perusahaan telah melaksanakan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dalam UU Cipta Kerja, pelaksanaan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. DLJ memiliki ketentuan istirahat panjang yang diatur dalam peraturan perusahaan”, jelas Bima.

Termasuk juga soal upah lembur, Bima menjelaskan peraturan perusahaan juga telah mengatur hal tersebut sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan dengan itikad baik telah menghimbau para pekerja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini juga sesuai dengan kesimpulan pada saat pertemuan pada 26 mei 2023 di Kantor Disnaker Berau,” sambung Bima.

Mogok kerja berlangsung sejak 30 Mei, Bima menjelaskan, selama aksi mogok perusahaan telah melakukan pemanggilan secara patut & tertulis kepada pekerja yang mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada 31 Mei 2023, dan 5 Juni 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menaati Kepmenaker No: 232/MEN/2003. Selanjutnya mengacu pasal 6 Keputusan Menteri tersebut, pekerja yang tidak memenuhi pemanggilan dari perusahaan untuk kembali bekerja maka dianggap mengundurkan diri.

“Kami memastikan seluruh pekerja akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang ada,” kata Bima,” [*]