Foto: Kepala DPMPTSP Berau Fendra

TANJUNG REDEB- Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Fendra menyebut terkait perizinan PT Berau Agro Asia (BAA) sudah memenuhi persyaratan perizinan.

Adapun dua OSS yang sebelumnya keluar dari Online Single Submission (OSS) yang disinggung anggota DPRD itu, pemohon bisa merubah apa yang dimohonkan di mana dalam izinnya sekitar 29 hektare. Adapun izin OSS versi lainnya 41,2 hektare yang dimohonkan pada OSS versi 1.1.

“Kalau dari kami, itu sudah sesuai dengan aturan. Semua sudah aman. Nah, kelemahan OSS versi 1.1 ini, uploadan pertujuan pada saat itu belum bisa diupload di sistem OSS. Hal itu menyebabkan pada tanggal yang sama ada izin untuk dua lokasi,” katanya.

Fendra menjelaskn, bahwa untuk uruzan izin lokasi PT BAA yang menjadi kewenangannya mengacu pada PP 24 tahun 2018.

Sedangkan, terkait proses izin lingkungan secara khusus, mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021. Izin lingkungan itu merupakan migrasi dari proses izin lokasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini menjelaskan, untuk BAA, izinnya sudah terbit. Jika dalam rangka mendukung investasi, maka berdirinya BAA itu bentuk dari suatu investasi, tentu harus didukung.

Adapun dijelaskannya, seperti izin keluar pertek (Persturan Teknis) dari Dinas Perkebunan Berau dengan persyaratannya. Setelah pertek keluar, selanjutnya diunggh di OSS di PTMPTSP Berau maka, keluarlah izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) PT BAA, sejak 13 Desember 2022.

“Makanya BAA bisa beroperasi. Jadi saya kira ini sudah tidak ada masalah. Tinggal bagimana kita mendukung supaya investasi ini memberikan dampak baik bagi masyarakat kampung disekitarnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Hendra Irawan