TANJUNG REDEB-Sebanyak 98,17 gram narkotika jenis sabu-sabu di-blender Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat, 20 Agustus 2021.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Taufik Hidayat mengatakan, pemusnahan itu berasal dari 9 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 17 orang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juni dan Juli 2021. Disebutkannya, para tersangka berinisial ANT, MRT, WH, RFA, DM, SYH, SN, AB, dan HR.

“Itu baru sebagian identitas yang kami sebutkan,” tuturnya.

Ia mengatakan, 9 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek. Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan.

“Biar mereka tahu, bahwa narkobanya kami buang ke kloset,” ungkapnya.

Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BNK Berau, Gamalis sangat menyayangkan bahwa di Berau masih marak peredaran sabu-sabu. Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam memilih pergaulan.

“Dari kasus seperti itu, alasan mereka karena faktor ekonomi. Padahal, mereka masih bisa bekerja lain dari pada harus bersentuhan dengan barang haram seperti itu,” tegasnya.

Yang lebih disayangkannya, bahwa dalam peredaran narkoba di Berau tidak hanya dilakukan oleh kaum pria. Bahkan, ada perempuan juga yang terlibat.

“Saat pemusnahan, informasinya ada satu orang wanita berinisial MRT. Sangat disayangkan, kalau sudah seperti itu, keluarganya pasti kasihan,” tandasnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang