TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau perlu melakukan pembinaan serius terhadap perusahaan-perusahaan pemanfaatan hasil sumber daya alam di Bumi Batiwakkal.

Pasalnya, tahun ini, terdapat sembilan perusahaan yang mendapatkan rapor Merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perusahaan yang berada dalam predikat merah tersebut diwajibkan melakukan evaluasi dan pembenahan dalam memastikan operasi perusahaan yang lebih ramah lingkungan.

Dalam catatan KLHK periode 2023/2024, setidaknya ada tujuh perusahaan di Berau yang masuk dalam kategori PROPER Merah. Pada sektor pemanfaatan kayu, terdapat nama PT Tanjung Redeb Hutani.

Lalu, di sektor batu bara terdapat PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi, dan PT Nusantara Berau Coal.

Sementara, untuk sektor perkebunan kelapa sawit, terdapat tiga perusahaan lainnya, yakni PT Jabontara Eka Karsa, PT Hutan Hijau Mas, dan PT Satu Sembilan Delapan.

Ketujuh perusahaan tersebut masuk dalam catatan berdasarkan Surat Keputusan KLH Nomor 129/2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023/2024.

Selain itu, terdapat dua perusahaan lain yang masuk dalam catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur berdasarkan PROPER 2024/2025. Dua perusahaan tersebut bergerak dalam pemanfaatan hutan produksi kayu, yakni PT Inhutani I Unit Manajamen Hutan (UMH) Meraang dan PT Puji Sampurna Raharja.

Nama-nama perusahaan tersebut disampaikan Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, saat pemberian penghargaan PROPER 2025 ini di Gedung Odah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, beberapa waktu lalu.

Pemberian penghargaan itu berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.181/2025 tentang penerapan PROPER bagi kegiatan usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup periode 2024/2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, menyatakan bakal melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori merah berdasarkan dua sumber penilaian tersebut.

“Tentu akan kami lakukan pembinaan agar operasi perusahaan bisa sesuai aturan lingkungan hidup,” kata Mustakim.

Program pembinaan pun akan dibagi dengan kewenangan pemerintah. DLH Kaltim akan fokus dalam pembinaan perusahaan tambang. Sementara, Berau memiliki kewenangan untuk membina perusahaan kayu dan perkebunan.

Dalam pembinaan ini, semua pihak diharapkan dapat secara kooperatif untuk membuka proses rekomendasi pemerintah pasca pemberian PROPER. Hal itu demi memastikan kelangsungan lingkungan hidup agar tetap bernilai baik bagi semua pihak.

“Kewenangan dipisah, jadi kami bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya,” sebut Mustakim.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu, menambahkan, pihaknya telah menyusun program pembinaan yang berlangsung tahun ini.

Program itu bertujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungannya dan mencapai standar yang lebih baik.

“Perusahaan proper merah ini sudah masuk dalam bagian dari program pembinaan kami,” tegas dia.

Dia menerangkan, setiap perusahaan yang menjadi peserta PROPER harus memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Batubara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perusahaan harus inovatif dalam mengatasi dampak lingkungan akibat dari operasi perusahaan,” terang dia. (*)