Foto: Kantor pengadilan Agama Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB – Kecanduan judi online alias judol, memberikan petaka bagi senagian rumah tangga di Berau. Sepanjang 2023, tercatat hingga Oktober ini, ada 215 kasus perceraian dilatari kehidupan kepala rumah tangga yang kecanduan judi online.

Ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (26/10/2023), Humas Pengadilan Agama Berau, Dhimas Adhi Sulistyo, gugatan yang dilayangkan kepada ratusan suami hampir 80 persennya karena perkara judi online.

“Mayoritas kasus yang kami tangani, latar belakang masalahnya ekonomi yang disebabkan suami sudah tidak bertanggungjawab lagi untuk kebutuhan rumah tangga,” ucap Dhimas sapaan dia.

Dia menerangkan, dari ukuran kemampuan ekonomi keluarga. Rerata kasus perceraian yang dilatari kecanduan judi online mereka masuk dalam keluarga kelompok ekonomi menengah dan menengah ke bawah.

Bahkan, kebanyakan adalah para pekerja yang bekerja di tambang. Sehingga dianggap secara pendapatan masih cukup untuk menghidupi kebutuhan hidup di dalam keluarga.

Namun, sialnya para pekerja tambang yang kecanduan judi online tersebut kurang memperhatikan nasib perut anak dan istrinya. Gaji yang tak diberikan ke istri, hingga penagih hutang yang terus meneror rumah membuat istri berang dan tak tenang.

“Padahal yang kita tau, pekerja tambang itu hidupnya cukup. Tapi karena kecanduan judi online, anak istri ditelantarkan,” ucapnya.

Mengambil kesaksisan para penggugat di ruang persidangan, Dhimas membeberkan, terdapat suami yang kerap memiliki kesibukan sendiri kala pulang kerja. Sibuk bermain gawai, tanpa bercengkrama intens kepada anak dan istri selama berada di rumah.

Kemudian, para pekerja tambang yang bercerai tersebut, kerap meninggalkan rumah dalam waktu yang lama saat telah pulang kerja. Walhasil waktu bersama keluarga hilang. Gaji pun habis disikat bandar judi online. Anak-istri tak juga mendapatkan kesejahteraan.

Bahkan, terdapat suami yang bela-belain pergi ke kota yang membutuhkan waktu perjalanan hingga satu jam. Itu dilakukan demi mendapatkan jaringan agar lancar bermain judi online.

Padahal, sepemahaman Dhimas, para pekerja tambang tersebut memiliki waktu yang terbatas saat berada di rumah. Sebab, jam kerja yang tinggi di lokasi tambang, mewajibkan para pekerja untuk menghabiskan waktu untuk bekerja. Sementara waktu istrirahat di rumah, tidak diberikan maksimal kepada keluarga.

Parahnya, dalam beberapa kasus ditemui suami yang melakukan kekerasan kepada anak dan istri lantaran terhimpit hutang yang uangnya dimanfaatkan untuk judol.

“Kebanyakan kasusnya demikian, suami menelantarkan keluarga, demi memenuhi hasratnya untuk berjudi,” kata dia.

Berkaca dari situasi perceraian yang kian meningkat setiap tahunnya, Dhimas menjelaskan saat ini telah berlaku skema perceraian terbaru dalam aturan nomor 1 tahun 2023. Aturan yang diberlakukan tersebut, pihak pengadilan menyukarkan terjadinya perceraian.

Salah satu syaratnya, pasangan suami istri, bila belum pisah rumah lebih kurang dari 6 bulan maka tidak akan diproses oleh PA. Kemudian, untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, paling minimal tidak terpenuhi selama 12 bulan alias 1 tahun. Lalu, untuk Kekerasan dalam rumah tangga, harus diukur selama lebih dari 6 bulan setelah pertengkaran terjadi.

Selanjutnya, saat dalam proses persidangan, majelis hakim bakal terus memberitahukan ihwal pentingnya kehidupan berkeluarga. Sebuah nasihat bagi penggugat dan tergugat dalam kasus talak dan perceraian, agat tetap harus hidup rukun dalam berumahtangga.

Pihak mejelis juga bakal mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak untuk dapat menjalin keutuhan rumah tangga. Proses itu, sesuai dalam amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2016.

“Kami menyukarkan proses perceraian ini. Karena beberapa tahun belakangan ini, angkanya terus naik,” ujar dia. (*)

Reporter: Sulaiman