TANJUNG REDEB – Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (e-KTP) kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Berau, baru 5 kecamatan yang menyediakan layanan tersebut.

Lima kecamatan yang siap melayani masyarakat untuk membuat KTP, yakni Kecamatan Maratua Kecamatan Pulau Derawan. Kecamatan Biatan, Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Segah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jhon Frihandany, menyampaikan warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga (KK), baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang (karena rusak), hilang, ataupun ada perubahan data.

3D DARI 13 KECAMATAN 2
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jhon Frihandany.

“Kalau untuk perubahan atau kehilangan pasti perlu dokumen pendukung,” jelasnya, Jumat (2/2/2024).

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, pelayanan di kantor induk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap diberikan.

“Kalau untuk kecamatan jauh yang blank spot, kita yang akan jemput bola kesana. Karena ini kegiatan tahunan. Jadi, kita tahu dimana titik yang memiliki jaringan internet,” ujarnya.

Jhon berharap, dengan adanya kemudahan ini masyarakat bisa proaktif untuk mengurus identitas mereka.

Terutama masyarakat yang telah berdomisili dan bekerja di kabupaten Berau untuk bisa merubah status domisilinya sebagai warga Berau.

Sehingga bisa menerima dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara, terutama dalam pemilu ini.

“Jika masyarakat tidak memiliki biaya dan waktu untuk mengurus kembali ke kampung halaman, bisa meminta bantuan Disdukcapil Berau dengan membawa KTP atau KK dan mengisi form yang tersedia,” jelasnya.

Kemudian bagi masyarakat yang melakukan perubahan, seperti pindah RT, kelurahan, dan kecamatan bisa meng-update perubahannya melalui aplikasi Disdukcapil.

Agar membantu Disdukcapil dalam melakukan pembaruan data untuk Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Misalkan sudah meninggal, harus dilaporkan atau mengurus akte kematiannya agar bisa dikeluarkan dari daftar pemilih,” terangnya.(*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h