TANJUNG REDEB – Pengurusan paspor meningkat di Berau. Tercatat, peningkatan tersebut terjadi kurun dua tahun belakangan ini.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, pada 2024 lalu mencatat pengurusan paspor sebanyak 5.240 dari target 3 ribu.
Angka tersebut meningkat sebesar 1.270 dari 2023 lalu. Yang tercatat angkanya cukup tinggi, mencapai 3.970 paspor, dari target 2,5 ribu.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, C. Catur Apri Yanto, menerangkan kondisi tersebut kembali ke situasi normal sebelum pandemi Covid-19.
Tren positif pengurusan berkas perjalanan ke luar negeri, terjadi setelah setiap negara membuka pintu untuk pelancong internasional.
“Pasca pandemi ini, memang terlihat trennya naik. Semua negara sudah menerima pelancong dari luar,” kata Catur-sapaan dia, Selasa (25/2/2025).
Dari angka tersebut, rerata warga dari Berau dan sekitarnya, memiliki berbagai kepentingan dalam pengurusan paspor.
Mulai dari bekerja di luar negeri, perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah, kunjungan keluarga, hingga yang hanya sekedar untuk berlibur ke luar negeri.
“Beragam kepentingannya, tapi mayoritas untuk pekerjaan dan umrah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dari catatan kepentingan pengurusan paspor, pihaknya tak pernah mengurus identitas paspor dengan kepentingan tenaga kerja indonesia atau TKI.
Kendati Berau dekat dengan perbatasan Malaysia, Imigrasi Berau bakal mengarahkan para pengurus paspor untuk bertolak ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Selain tak adanya agensi yang mengurusi soal administrasi TKI, bila paspor diurus di Berau untuk kepentingan tersebut akan membuat administrasi lebih rumit.
“Kalau di Nunukan lebih lengkap urus izinnya, jadi tidak kerja dua kali dan lebih resmi,” ujar dia.
Dirinya juga menyampaikan, bila pada Juni 2025 mendatang, pihaknya tak lagi memberikan layanan pengurusan paspor biasa.
Paspor dapat diurus secara digital, dengan mengeluarkan berkas paspor yang dilengkapi dengan cip khusus.
Paspor elektronik yang diklaim dapat diterima dan mendapatkan perlakuan khusus di luar negeri. Seperti di Jepang, bila memiliki paspor tersebut, pemilik paspor tak perlu lagi mengurus visa dan dapat bebas liburan selama 14 hari.
“Ada privilage lah, itu menguntungkan,” sebutnya. (*)