TANJUNG REDEB,-  Sebanyak 48 orang mengklaim tanam tumbuh di lahan eks Inhutani yang rencananya akan dibangun rumah sakit baru tipe B. Pemkab Berau telah mendata masyarakat yang memanfaatkan lahan eks Inhutani sementara ini. Pemkab akan selesaikan klaim itu secara persuasif.

Menurut keterangan Plt BPKAD Berau, Maulidiyah, puluhan warga tersebut sudah dipanggil, dan sudah melakukan pertemuan. Adapun penyelesaian yang dilakukan Pemkab Berau dengan mereka yakni dengan memberikan tali asih atau kerohiman.

Apalagi mayoritas warga yang memiliki tanam tumbuh di areal pembangunan RS tipe B setuju dengan menandatangani surat pernyataan.

“Kami juga sudah komunikasi dengan provonsi. Nantinya pergantian dilakukan secara kerohiman. Karena tidak ada satupun dari mereka yang memiliki tanam tumbuh di sana memiliki legalitas surat yang lengkap,” jelasnya.

Hanya saja belum diketahui pasti nilai ganti untung tanam tumbuh warga. Sebab masih harus dilakukan pendataan detail jumlah klaim warga kemudian dicocokan melalui pengecekan di lapangan. Tim penilaian  independen, dan timnya itu bukan dari Pemkab Berau.

“Penilaian akan dilakukan sesegera mungkin untuk mendapatkan hasilnya. agar bisa langsung melakukan penggantian kepada warga,” jelasnya.

Maulidiyah menjelaskan, pihaknya masih terfokus pada penyelesaian legalitas 10 hektar lahan yang akan digunakan untuk lokasi pembangunnan RS Tipe B. Dipastikanya, tidak ada masyarakat yang memiliki surat kepemilikan tanah resmi di sana. Karena, lahan tersebut merupakan lahan eks PT Inhutani yang dikembalikan ke daerah.

“Kami sudah inventarisir ke BPN, camat, lurah setempat tidak ada yang mengeluarkan surat kepemilikan tanah diatas lahan yang merupakan aset daerah,” pungkasnya.(*)

Editor: RJ Palupi