TANJUNG REDEB – Sebanyak 422 warga binaan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, bakal mendapatkan remisi khusus pada Lebaran tahun 2024 ini.

Dari 4 ratus lebih nama tersebut, terdapat 3 orang narapidana yang mendapatkan status RK II dan 2 orang dinyatakan bebas.

Sementara, satu orang napi harus menjalani subsider masa tahanan selama dua bulan untuk menggantikan denda dari putusan hukum.

Dari tiga warga binaan tersebut, dua orang merupakan terdakwa kasus pencurian. Sementara satu orang sisanya tersangkut kasus peredaran narkoba.

Saat ditemui awak berauterkini.co.id, Kepala Rutan Tanjung Redeb, Danang Firmansyah, menyatakan jatah remisi tersebut merupakan hak dari warga binaan rutan yang diberikan setiap hari besar keagamaan atau disebut remisi khusus.

“Itu sudah agenda rutin dan pasti diberikan kepada warga binaan kami,” kata Danang – sapaan Kepala Rutan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).

Sementara, 419 warga binaan diberikan jatah remisi yang beragam, yakni mulai dari remisi paling singkat 15 hari hingga paling lama 2 bulan.

Dengan rincian, remisi 15 hari 76 orang, 1 bulan 289 orang, 1 bulan 15 hari 54 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

“Selama masa remisi, setiap warga binaan akan berada di bawah pengawasan petugas,” ucapnya.

Dijelaskan, dalam prosesi pemberian remisi akan dilakukan secara internal, tanpa kehadiran tamu kehormatan dari perangkat daerah.

Sebab, pemberian remisi tersebut merupakan remisi khusus yang berbeda dengan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus yang berlaku secara umum.

Secara simbolis, penyerahan remisi akan diberikan kepada warga binaan sesaat setelah pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di lingkungan Rutan Tanjung Redeb.

“Setelah Salat Ied, dokumennya akan diberikan,” ujar Danang.

Sebagai informasi, saat ini Rutan Tanjung Redeb diisi sebanyak 641 warga binaan yng terbagi atas dua golongan, yakni 514 warga binaan berstatus narapidana dengan status hukum inkrach dan 127 orang berstatus tahanan yang masih dalam proses peradilan.

Mayoritas pemberian remisi pada tahun ini diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana dengan status penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sebanyak 281 orang.

Kedua, napi dengan kasus perlindungan anak 75 orang dan tertinggi ketiga 33 orang dengan kasus pencurian. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h