TANJUNG REDEB, – Polres Berau meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (18/12/2021) lalu. Dari tangan keduanya polisi mengankan sejumlah barang bukti puluhan bungkus barang diduga ganja.

“Ini termasuk tangkapan yang cukup banyak untuk tangkapan di wilayah hukum Polres Berau. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar ganja di wilayah Sambaliung,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media saat press release di Mapolres Berau, Senin (20/12/2021).

Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka NS (31), ia ditangkap di rumahnya di Jalan Lanut, Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung.

“Dari hasil penggeledahan terhadap NS, ditemukan 7 bungkus besar dan 15 bungkus kecil yang diduga ganja bersama dengan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Dari pengakuan NS, kata dia, terdapat satu orang rekannya yang turut serta melakukan pengedaran, yakni AF (41). Ia diringkus di Mess PT ALS (Autoren Lancar Sejahtera) Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AF, ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga ganja. Serta satu bungkus kecil yang diduga biji ganja,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kedua tersangka, ditemukan 718 gram ganja dari tangan NS. Sementara dari AF, polisi menyita 126 gram ganja.

“Jadi total keseluruhan untuk ganja ini yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah sebanyak 844 gram. Hampir satu kilo,” ungkapnya lahi.

Dikatakannya, kedua tersangka melakukan kegiatan sebagai bandar ganja ini sekitar 4 tahun. Diakuinya, selain digunakan untuk konsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual kepada masyarakat.

“Untuk ganja didapat dari memesan dari Sumatera melalui jasa pengiriman,” kata dia.

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan dari jasa pengiriman mengenai pengiriman ganja tersebut.

“Namun, secara keseluruhan masih kita dalami,” ungkapnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)  huruf a atau Pasal 127  jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran.

“Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,” tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi