TANJUNG REDEB – Setidaknya dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023, tercatat ada ribuan kasus perceraian yang terjadi di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Melonjaknya kasus “perpisahan” suami-istri di “Bumi Batikawal” yang mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni berjumlah 2.295 itu, disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas II Tanjung Redeb Emi Suzana.

Dirincikan, pada tahun 2021, jumlah perkara perceraian sebanyak 546 perkara. Setahun setelahnya (2022) tercatat sebanyak 837 perkara.

Dari jumlah itu terbagi dari kasus perceraian sebanyak 640 perkara dan 197 pemohon.

Sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 876 perkara dengan 625 perkara perceraian dan 251 pemohon.

“Dari tahun 2021 hingga 2023 yang mengajukan gugatan cerai mengalami kenaikan,” ucapnya kepada berauterkini.co.id. Sabtu (23/12/2023).

Dikatakan, penggugat cerai paling banyak berasal dari pihak perempuan. Faktornya pun beragam, mulai dari perselingkuhan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perbedaan agama.

“Untuk perceraian pada perbedaan agama dulu tidak dikeluarkan akte perceraian. Tapi untuk sekarang, kita keluarkan akte cerainya,” jelasnya.

Emi menjelaskan, tata cara pengurusan proses perceraian, mulai dari masuk ke kantor pelayanan satu pintu (KPSP), sudah disiapkan petugas untuk menampung pengaduan, informasi dan penerimaan.

“Untuk penerimaan laporan dilakukan secara online tanpa dipungut biaya (gratis),” terangnya.

Dipaparkan, pada saat pengaduan atau memberikan informasi, akan diarahkan kepada pos bantu untuk dibuatkan permohonan.

Selanjutnya, jika telah dibuatkan surat gugatan akan dikembalikan ke meja pendaftaran untuk melunasi pembayaran dan  akan mendapatkan nomor perkara.

Pengajuan gugatan dilakukan secara gratis dengan syarat penggugat harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

“Kita juga memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dengan syarat, mereka harus membawa SKTM. Karena di kantor lurah masing-masing kampung pasti sudah ada datanya,” jelas Emi lagi. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h