Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa sebanyak 177 usulan telah diterima dan masuk ke meja kerjanya. Usulan-usulan ini merupakan aspirasi masyarakat yang diharapkan dapat direalisasikan dalam rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutim pada tahun anggaran 2025 mendatang.

Namun, dari 177 usulan tersebut, Yan menjelaskan bahwa terdapat 33 usulan yang tidak diterima oleh Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. Penolakan ini disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya adalah terkait dengan urgensi dari usulan tersebut. Menariknya, mayoritas dari usulan yang ditolak oleh Bappeda berasal dari sektor pertanian.

“Dari 177 usulan tersebut, ada 33 usulan yang tidak diterima oleh Bappeda dengan berbagai alasan, salah satunya terkait urgensinya. Dan yang paling banyak sektor pertanian yang ditolak, meskipun kita yang turun ke lapangan dan melihat usulan itu penting, tapi mereka menganggap belum, ya sudah kita terima saja,” ujar Yan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Yan menambahkan bahwa usulan yang paling banyak diterima dari masyarakat masih didominasi oleh sektor infrastruktur, khususnya terkait dengan perbaikan dan peningkatan jalan, semenisasi, serta pembangunan fasilitas jalan usaha tani dan pembuatan parit. Hal ini terutama terlihat jelas di Daerah Pemilihan (Dapil) Yan, di mana kebutuhan infrastruktur masih sangat tinggi. Selain itu, terdapat pula usulan terkait sektor pertanian, perkebunan, pengembangan budaya, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Terutama di Dapil saya, rata-rata peningkatan jalan, semenisasi, termasuk usulan jalan usaha tani dan pembuatan parit,” lanjutnya.

Yan menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai anggota DPRD Kutim, dirinya tidak pernah menolak usulan apapun yang disampaikan oleh masyarakat, meskipun aspirasi tersebut bukan berasal dari Dapilnya. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya agar dapat direalisasikan oleh pemerintah.

“Kalau saya berfikir, kami kan wakil rakyat yang mempunyai tugas menampung aspirasi dan menjadi kepanjangan tangan rakyat. Jadi, apapun yang disampaikan harus kita terima, dan coba kita akomodir. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan, kenapa tidak,” tutup Yan.

Pernyataan Yan ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, meskipun tantangan seperti penolakan usulan dari Bappeda masih kerap terjadi. Diharapkan, melalui komunikasi yang lebih baik antara DPRD dan Bappeda, usulan-usulan yang penting dan mendesak bagi masyarakat Kutim dapat segera direalisasikan dalam program pembangunan ke depan. (Adv)