BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut adalah instrumen strategis. Dokumen ini akan mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah.

“RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujar Syarifatul.

Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, dan penanganan stunting.

Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Persetujuan ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim.

Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, penetapan ini adalah wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan.

“Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029,” tutup Seno. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)