BERAU TERKINI – WNA dari Afganistan YA (26) di Kukar Kaltim terseret dalam sindikat peredaran narkoba jenis ganja kelas kakap.

Dalam operasi Polsek Loa Kulu, sebanyak 3 kilogram ganja berhasil digelandang ke kantor polisi.

Keberhasilan aparat itu dimulai dari aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Dalam aksi penyamaran, polisi menarget tersangka berinisial WA (27) dan berhasil diringkus di Desa Rempanga, Kukar.

Selesai mengamankan WA, polisi mendesak WA untuk ‘nyanyi’ nama target selanjutnya.

Polisi diarahkan ke kediamannya, di Mangkuraja, Tenggarong.

Dari sana, polisi mendapatkan kisi-kisi keberadaan MR(31) yang berada di sekitar tempat tinggal WA.

Dari tangan MR polisi mengamankan 38 bungkus ganja kering siap edar.

Dari dua tersangka itu, terbongkarlah alamat penyuplai barang haram tersebut.

Diketahui asal ganja itu dari indekos di Sempaja Utara, Samarinda.

Polisi pun bergeser ke kediaman target selanjutnya.

Saat berada di lokasi, polisi mendapati dua tersangkan JH (19) dan seorang WNA berinisial YA.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan ganja seberat 185 gram dan timbangan digital.

“Tak berhenti disitu, pengembangan dilakukan saat itu juga,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto.

Barang bukti milik kelima tersangka yang diamankan oleh polisi. (instagram/@polreskukar)
Barang bukti milik kelima tersangka yang diamankan oleh polisi. (instagram/@polreskukar)

Puncak dari pengejaran itu, pengungkapan nama tersangka perempuan berinisial JA (20).

JA merupakan kaki tangan dari bandar besar beinisial E yang saat ini berstatus DPO.

Dari tangan JA polisi mengamankan lima bungkus besar ganja kering dengan berat total 3 kilogram yang disimpan di dalam ransel.

Dari keseluruhan operasi itu, polisi mengamankan 3 buah timbangan digital (ukuran besar dan sedang), dan sejumlah unit handphone.

Selain itu ada pula alat pelinting, kertas sigaret, dan tas yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

“Terlebih lagi, jaringan ini melibatkan warga negara asing dan menyasar kalangan muda. Kami akan terus memburu sisa jaringan yang belum tertangkap,” tegas AKP Hari.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.