Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Waspada judi online (judol)! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan aparat penegak hukum (APH), memberikan tindakan tegas kepada oknum yang terbukti bermain judol.

Maraknya judol di kalangan masyarakat hingga pejabat publik ini, mendapat atensi dari Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah.

Sari bilang, pecandu judi online tidak hanya pada mereka yang berusia dewasa saja, tapi juga menyasar anak dibawah umur.

“Tidak hanya laki-laki, perempuan juga banyak kecanduan judi online ini. Memang kondisinya sangat miris,” katanya, Selasa (8/7/2024).

Dikatkannya, Judol  menimbulkan banyak dampak negatif kepada hidup seseorang. Apalagi, dalam berjudi mayoritas tidak ada seorang pun yang benar-benar menang.

Bahkan sebaliknya. Karena tergiur kemenangan, seseorang akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang untuk digunakan berjudi, termasuk melakukan tindak pidana pencurian, dan hasilnya digunakan untuk judi online.

“Ini tidak hanya merugikan orang lain dan pelaku sendiri, tapi juga orang di sekitar pelaku yang tidak tahu apa-apa akan kena imbasnya,” terangnya.

Untuk itu, pinta Sari, Pemkab Berau dapat melakukan pencegahan agar segala bentuk aktivitas judi dapat diberantas.

“Harus ada kontrol pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan maraknya permainan judi di kalangan masyarakat,” tegas wakil rakyat itu.  (*/ADV)