TANJUNG REDEB-Tim jatanras Polres Berau meringkus seorang pelaku terduga kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Senin, 26 Juli 2021. Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Iptu Sutanto menuturkan, pelaku berinisial MJ (34), warga Kampung Suaran, Sambaliung.
Dikatakannya, kejadian bermula ketika Tim Jatanras mendapat laporan hilangnya satu unit mobil pikap di wilayah Teluk Bayur. Setelah kejadian tersebut, tak berselang lama tim Jatanras kembali mendapat laporan kehilangan satu unit sepeda motor.
Bergerak cepat, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga didapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Unit Jatanras bergerak cepat mengejar pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Pelaku MJ diamankan di Kutai Timur,” terang Sutanto.
Setelah diringkus, MJ langsung digelandang ke Polres Berau dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga diketahui dirinya adalah pelaku pencurian mobil pikap sebelumnya. Atas perilakunya tersebut, MJ terancam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun,” pungkas Sutanto.
Saat ditanyai, MJ mengaku dirinya terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena didesak keperluan yang tak dijelaskannya. “Karena ada keperluan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku ini adalah kali keduanya dirinya tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor ini. “Ini kedua kalinya saya tertangkap, ya menyesal,” ujar pria berusia 34 tahun ini. (*)
Editor: Bobby Lalowang