BERAU TERKINI – Kantor Pertanahan Berau mengimbau warga yang memiliki dokumen pertanahan berupa girik, Letter C atau SKPT untuk dapat mengurus dan mengubahnya ke SHM.

Pihak Kantor Pertanahan Berau menepis informasi yang menyebutkan dokumen pertanahan berupa girik, Letter C hingga SKPT tak berlaku lagi pasca 2 Februari 2026.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Berau Jhon Palapa, selepas tanggal 2 Februari 2026 mendatang, dokumen seperti SKPT hingga Girik masih bisa dikonversi menjadi SHM.

Dia menjelaskan, dokumen tanah seperti SKPT hingga Girik yang belum dikonversi menjadi SHM sampai dengan 2 Februari 2026 tetap memiliki kekuatan hukum.

Jhon Palapa juga membantah, dokumen tanah yang belum dikonversi menjadi sertifikat hak milik atau SHM maka objek tanahnya akan diambil alih oleh negara.

Kantor ATR/BPN Berau (Andrikni/BT)
Kantor ATR/BPN Berau (Andrikni/BT)

“Sebenarnya ini berita ini sudah dari tahun lalu ya sebenarnya. Itu kan sudah dari kementerian juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan itu. Jadi tidak benar lah berita seperti itu,” ujar Jhon Palapa.

Jhon Palapa pun mengimbau warga yang memiliki dokumen pertanahan untuk bisa mengurus dan mengubahnya menjadi SHM.

“Semuanya masih bisa. Nanti kan di Berau kan ada SKPT, nanti tinggal dilengkapi dengan dokumen SKPT-nya aja,” ungkapnya.

“SKPT kan di Camat itu, Surat Keterangan Penguasaan Tanah ya. Nah itu yang ngeluarin pak Camat,” tambahnya.

Dia menjelaskan, warga Berau bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengurus konversi dokumen pertanahan.

Menurutnya, aplikasi Sentuh Tanahku memiliki berbagai macam fitur di aplikasi Sentuh Tanahku, mulai dari melihat bidang tanah yang akan dicari, mengambil nomor antrian, hingga mengecek berkas antrean yang didaftarkan.

Kepala Kantor Pertanahan Berau, Jhon Palapa (Andrikni/BT)
Kepala Kantor Pertanahan Berau, Jhon Palapa (Andrikni/BT)

“Jadi memudahkanlah ceritanya, makanya download Sentuh Tanahku, nanti di sini informasi banyak terkait dengan pertanahan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan persyaratan dan biaya untuk membuat Sertifikat Hak Milik atau SHM bisa dilihat di aplikasi tersebut.

“Cek biaya itu bisa di cek di Sentuh Tanahku. Di aplikasi kita, aplikasi Sentuh Tanahku. Nah di situ bisa di cek persyaratan dan biayanya,” ungkapnya.