KLATEN – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming memberikan tanggapan soal tugas khusus dari Presiden Prabowo untuk pembangunan di Papua.
Wapres Gibran juga menanggapi soal rencana bakal berkantor di Papua. Menurut Wapres Gibran, dirinya sebagai pembantu Presiden Prabowo siap untuk ditugaskan kemana pun.
Dia mengatakan, salah satu tugas Wakil Presiden adalah mengatasi persoalan di Papua. Menurutnya, tugas itu melanjutkan dari kerja Wapres sebelumnya yakni Ma’ruf Amin.
“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan inikan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” kata Wapres Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025) dikutip dari Beritasatu.
“Itu sudah dari zaman Pak Warpres Ma’ruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama. Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ujarnya.
Lebih jauh, Wapres Gibran mengaku tidak bermasalah akan berkantor di mana saja. Dia mengatakan lokasi kantor tidak pernah menjadi persoalan untuk menjalankan tugasnya.
“Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo tak pernah memerintahkan Wapres Gibran untuk berkantor di Papua dalam rangka mengawal percepatan pembangunan.
“Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo Hadi tak menampik dalam UU Otsus Papua memungkinkan Wapres Gibran berkantor di Papua. Namun, hal itu bukan merupakan kewajiban karena Wapres Gibran berstatus sebagai kepala koordinasi percepatan pembangunan Papua.
“Tetapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” jelasnya.
Dia menjelaskan, yang akan berkantor di Papua, adalah tim satgas operasional maupun anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua, sedangkan Wapres Gibran sebagai ketua badan tidak harus berkantor di Papua.
“Ya sebetulnya turunan dari tim percepatan itu akan dibentuklah semacam badan atau satgas untuk operasional harian di lapangannya,” ucapnya.
“Inilah yang kalau ada istilah berkantor di Papua atau beraktivitas lebih banyak di Papua nantinya akan tim Satgas atau tim badan percepatan inilah yang ada di sana,” tuturnya.
Klarifikasi Menko Yusril
Sebelumnya diberitakan, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Wapres Gibran direncanakan bakal berkantor di Papua.
Namun kini, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meralat pernyataan itu. Dia mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Khusus Otsus Papua, adapun Wapres Gibran tidak berarti bakal berkantor di sana.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh wakil presiden itu,” kata Yusril Ihza Mahendera, Rabu (9/7/2025) dikutip dari Beritasatu.
Menurut Mennko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Wapres Gibran memiliki tugas konstitusional nasional, sehingga tempat kedudukannya tetap di Ibu Kota Negara bersama presiden.

“Secara konstitusional, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah,” jelasnya.
Dia menjelaskan Badan Otsus Papua dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Otsus. Badan ini bertugas untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.
Secara struktur, Badan Khusus ini diketuai oleh Wapres RI dan beranggotakan sejumlah menteri, seperti menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PPN/kepala Bappenas, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Adapun kantor sekretariat di Papua berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi. Kantor itu lah yang nantinya dapat digunakan Gibran saat melakukan kunjungan kerja ke Papua, tapi bukan kantor tetap wapres.
“Jika Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu bisa berkantor di sekretariat itu. Tapi bukan berarti kantor Wapres dipindahkan ke sana,” kata Yusril.
