BERAU TERKINI – Anggota DPRD Berau, Sakirman, mewanti-wanti perusahaan agar tak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu.

Sakirman menjelaskan, pembayaran THR bukan sekadar bentuk kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.

Karena itu, ia meminta para pengusaha tidak menunda-nunda pencairan hak pekerja, apalagi mengabaikannya.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Ini menyangkut kesejahteraan karyawan dan keluarganya menjelang hari raya,” katanya, Sabtu (28/2/2026). 

Menurutnya, momen Hari Raya Idulfitri menjadi waktu penting bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan lebaran.

Jika THR dibayarkan tepat waktu, daya beli masyarakat juga akan meningkat dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

“Kami di DPRD tentu akan mendukung pengawasan. Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor. Negara sudah mengatur kewajiban ini dengan jelas,” ujarnya.

Sakirman juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran.

Ia berharap langkah antisipatif bisa dilakukan agar tidak muncul persoalan ketenagakerjaan menjelang hari besar keagamaan.

“Sama-sama kita awasi. Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengecewakan pekerjanya,” pungkasnya. (*/Adv)