JAKARTA – Wamenaker Immanuel Ebenezer yang menjadi tersangka kasus pemerasan berharap mendapat ampunan hukum berupa amnesti dari Presiden Prabowo.

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus yang menjerat Noel adalah dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3.

Noel dihadirkan dalam konferensi pers KPK, tangannya terlihat terborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Saat hendak memasuki mobil tahanan, Noel berharap mendapatkan ampunan hukum berupa amnesti dari Presiden Prabowo. Diketahui Presiden Prabowo memang sempat memberikan amnesti kepada terdakwa kasus korupsi yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Doakan saya, semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel dikutip dari Beritasatu.

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 (YouTube/KPK RI)

Selain berharap amnesti, Immanuel Ebenezer juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan juga rakyat Indonesia.

“Saya ingin sekali pertama, meminta maaf kepada presiden Prabowo. Kedua saya minta anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia,” ujar Noel sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan 11 tersangka hasil operasi tangkap tangan atau OTT dari kasus pemerasan sertifikasi K3. Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 (YouTube/KPK RI)

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut Setyo, dana tersebut bersumber dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.

“IEG diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” jelas Setyo Budiyanto.

KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.