Foto: Ketua Umum Amsindo Andre Afrizal
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan terbuka, tetapi ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Alexander menilai ada sejumlah daerah yang masyarakatnya belum siap mengikuti pilkada langsung.
“Saya yakin bapak-Ibu sekalian jauh lebih efektif, jauh lebih efisien, ketika kepala daerah di daerah-daerah yang belum siap masyarakatnya untuk pilkada langsung, kepala daerahnya itu ditunjuk langsung,” ujar Alexander di Puncak Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Menyikapi pernyataan wakil ketua KPK tersebut, Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia, Andre Afrizal Saputra memberikan kritikan keras.
Andre mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga negara yang lahir karena amanah reformasi. Kemudian poin penting yang lahir dalam amanah reformasi 98 yakni pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Artinya komisi pemberantasan korupsi atau KPK dan Pilkada langsung adalah 2 hal yang sama sama menjadi anak kandung reformasi. Agak aneh rasanya kalau tiba tiba menyampaikan bahwa sebaiknya Pilkada tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Andre, apa yang disampaikan wakil ketua KPK dapat mengkhianati salah satu amanah reformasi. Padahal dia sendiri merupakan anak kandung reformasi.
“Nah pertanyaannya, apakah ketika kepala daerah itu dipilih langsung oleh pemerintah, itu sudah pasti bebas suap? Tentu tidak, justru akan ada potensi baru yaitu potensi pemberian suap kepada atasan,” ungkapnya.
Saat ini KPK tidak perlu mempersoalkan Pilkada serentak. Sebab, Pilkada secara langsung itu sudah final, KPK sebaiknya fokus pada tupoksinya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi.
Apalagi KPK masih memiliki segudang pekerjaan rumah mengantisipasi kasus kepala daerah ditangkap karna suap lelang jabatan. Semestinya, kata dia, KPK Belajar dari kasus-kasus yang ditangani tersebut.
“Sekarangkan banyak kasus-kasus yang sampai dengan saat ini masih menggantung di KPK. Ada apa kasus itu nggak selesai? Apakah memang sulit atau faktor yang lain yang menjadi penghambat. Jadi sebaiknya fokus kesana saja penyelesaian kasus itu,” pungkasnya.