Foto: Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadia
TANJUNG REDEB – Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadia memberikan komentar soal perkembangan status pergantian antar waktu alias PAW Anggota DPRD Berau Jasmine Hambali.
Dia mengatakan, proses pemberhentian Jasmine Hambali saat ini telah memenuhi syarat pergantian. Yang mana syarat tersebut, dikatakan sempat menghambat proses menuju rapat paripurna lantaran masih menunggu sikap dari DPP-PKS.
Diberitakan sebelumnya, DPP-PKS telah mengeluarkan SK resmi PAW Jasmine Hambali digantikan dengan Ismail yang menduduki peringkat kedua di Dapil III.
“Semua syarat sudah terpenuhi,” kata Syari sapaan dia, melalui rekaman suara yang dikirim langsung ke awak media Berau Terkini, pada Selasa (4/4/2023).
Syari menyebutkan, surat yang dilayangkan oleh DPP-PKS merupakan bagian dari syarat utama dalam proses pemberhentian Jasmine Hambali.
Jasmine Hambali sendiri diketahui, saat ini sedang menjalani proses hukum yang membuat dirinya mesti diganti oleh partai demi keterpenuhan kursi partai kala melangsungkan sidang.
“Karena tatib juga mengatur soal status anggota di internal DPRD. Dan PAW ini sudah sesuai dengan usulan partai,” jelas dia.
Politisi Golkar tersebut menjelaskan, bila saat ini pemerintah telah mengantongi syarat lengkap pemberhentian Jasmine Hambali. Termasuk rekomendasi dari fraksi dan surat resmi yang berasal dari Badan Kehormatan Dewan alias BKD.
Diketahui, hingga saat ini surat tersebut sudah masuk ke kantor eksekutif Bupati Berau. Untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim sebagai pemilik kuasa tetap pemberhentian pejabat di daerah.
“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari Gubernur, selanjutnya kami akan melaksanakan rapat paripurna pemberhentian dan penggantian Jasmine Hambali,” terang dia.
“Jadi kita tunggu saja prosesnya,” sambung dia mengakhiri pesan suara itu.
Sebagai informasi, surat keputusan yang berkop DPP PKS dengan nomor: 411/S-KEP/DPP-PKS/2023 yang diterima Berauterkini itu, diterbitkan oleh Ketua DPP-PKS pada 30 Maret 2023 lalu telah memutuskan PAW Jasmine Hambali digantikan oleh Ismail Mustamim.
Masih dalam surat itu, pada poin kedua menyebutkan SK tersebut disampaikan langsung kepada pengurus DPD PKS Berau untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku. (*/ADV)
Reporter: Sulaiman