TANJUNG REDEB – Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menegaskan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) bukan bukti kepemilikan sah atas tanah.
SPPT PBB tersebut hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi yang menunjukkan kewajiban pajak atas suatu objek tanah dan bangunan.
“Itu tidak dapat dijadikan bukti, hanya sebagai pembayaran atas bumi dan bangunan,” kata Djupi, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan, kepemilikan tanah yang sah di Indonesia dibuktikan melalui sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atau Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Syarat tersebut tertuang di dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam beleid itu menyatakan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan yuridis atas tanah yang tercantum di dalamnya.
Oleh karena itu, meskipun nama wajib pajak tercantum dalam SPPT-PBB, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan tanah.
“Dasar hukumnya juga sudah terang,” ungkap dia.
Demi memastikan status kepemilikan tanah, Djupi menyarankan kepada warga Berau untuk memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN.
Jika hanya memiliki SPPT-PBB, para wajib pajak dapat segera mengurus penerbitan sertifikat tanah untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
“Itu langkah yang tepat untuk menguasai bidang tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembayaran PBB merupakan kewajiban bagi pemilik atau pengguna tanah, namun bukti pembayaran pajak tersebut tidak serta merta membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah.
“Soal PBB ini hanya sebagai bukti pembayaran ke daerah, tapi sertifikat itu bukti ke negara,” terangnya. (*)