TANJUNG REDEB – Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia mengusulkan penambahan kuota haji khusus, pihak Kemenag Berau beri penjelasan.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh mengusulkan agar kuota haji khusus dinaikkan dari semula maksimal 8 persen menjadi minimal 8 persen.
Usulan itu disampaikan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh dalam rancangan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Haji dan Umroh atau RUU PIHU.
Merespons wacana penambahan kuota haji khusus tersebut Kantor Kemenag Berau menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Sementara penyelenggara haji khusus sepenuhnya menjadi kewenangan pihak swasta yang memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kepala Kantor Kemenag Berau Kabul Budiono menyampaikan, meski ada wacana kenaikan permintaan kuota haji khusus dari pemerintah pusat, hal itu tidak berdampak langsung di Kabupaten Berau.
“Untuk haji khusus, ranahnya murni di travel yang memiliki izin resmi PIHK. Saat ini di Berau belum ada travel yang mengantongi izin tersebut,” jelas Kabul saat ditemui Berauterkini.co.id, Kamis (14/8/2025).
“Jadi jika ada warga yang mendaftar haji khusus melalui travel di Berau, pendaftarannya tetap akan diteruskan ke kantor pusat travel tersebut,” tambahnya.
Dia menerangkan, kuota haji terbagi dua, yakni reguler dan khusus. Kuota reguler dikelola pemerintah melalui Kemenag, sedangkan haji khusus dikelola travel resmi yang memiliki izin PIHK dengan kuota berskala nasional.
“Haji reguler kuotanya dibagi ke provinsi dan kabupaten kota. Sementara haji khusus dibagi secara nasional dan disebarkan ke seluruh Indonesia,” ujarnya.
Diungkapkannya, untuk Berau kuota haji reguler selalu terpenuhi bahkan sering melebihi jumlah awal.
“Tahun 2025, kuota awal Berau adalah 141 orang. Dengan tambahan untuk lansia, pendamping, dan penggabungan mahram, jumlahnya menjadi 153,” terangnya.
Lanjutnya, kuota haji tambahan yang di dapatkan ini karena ada daerah lain yang kuotanya tidak terpenuhi, sehingga dialihkan ke Kabupaten Berau.
Mengenai mekanisme pendaftaran, Kabul menjelaskan perbedaan antara reguler dan khusus. Untuk haji reguler, calon jamaah terlebih dahulu menyetor biaya awal melalui bank syariah yang telah ditunjuk, kemudian melapor ke Kemenag untuk mendapatkan nomor porsi.
Sedangkan untuk haji khusus, pendaftaran dilakukan melalui travel, yang kemudian menyetorkan dana ke bank syariah dan mendaftarkan jamaah ke Kemenag.
“Haji khusus pun resmi, tetapi prosesnya melalui travel. Besaran biayanya tergantung paket yang ditawarkan, bisa berbeda antar-travel,” katanya.
Ia menambahkan, isu dugaan penyelewengan kuota yang belakangan ramai dibicarakan di tingkat nasional tidak berdampak pada Berau, karena daerah ini tidak mengelola haji khusus.
“Alhamdulillah tidak ada dampak. Kita di daerah hanya melaksanakan sesuai kuota yang diberikan, dan selama ini selalu sesuai urutan nomor porsi,” pungkasnya.