Foto: Wabup hadiri pelantikan Kepala BPKP Kaltim

TANJUNG REDEB – Hasoloan Manalu dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Jumat (15/7) di ruang Ruhui
Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.

Hadir dalam pelantikan ini Kepala BPKP
diwakili Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, anggota Forkopimda Kaltim, Wakil Bupati Berau, Gamalis dan jajaran Perwakilan BPKP Kaltim.

Dalam sambutannya, Gubernur lsran Noor
menyampaikan ucapan selamat datang
kepada Kepala Perwakilan BPKP Kaltim
Hasoloan Manalu yang sebelumnya
menjabat Kepala BPKP Sulawesi Barat
menggantikan Supriyadi yang mendapat
amanah baru sebagai Kepala Perwakilan
BPKP Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
(NAD)

Terkait program P3DN (peningkatan
penggunaan produk dalam negeri) sesuai
arahan Presiden Joko Widodo di Bali,
April lalu, Pemprov Kaltim, sebut Isran
Noor, melalui pengadaan barang dan
jasa telah mengalokasikan anggaran
sesuai ketentuan pemerintah pusat, yaitu
40 persen dari APBD untuk peningkatan
penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Jadi selain melaksanakan pengawasan
keuangan dan pembangunan terkait
pemanfaatan APBD maupun dana pihak
swasta dan masyarakat, BPKP juga dapat
melakukan pendampingan percepatan
belanja pemerintah.

Karena, jangan
sampai terjadi pengadaan barang dan
jasa lambat dan cenderung dikerjakan
menjelang akhir tahun anggaran, demikian
juga untuk pengalokasian 40 persen APBD
untuk belanja P3DN,” pesan Isran Noor.

Wabup Gamalis menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Disampaikan bahwa BPKP menjadi mitra pemerintah daerah. Yang diharapkan pembangunan dan pengelolaan keuangan bisa berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Koordinasi terus kita lakukan dengan BPKP. Sehingga kita mendapatkan gambaran dalam pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan. Kepentingan masyarakat tetap kita jalankan dan utamakan, namun berdasarkan aturan yang ada sehingga tidak berbenturan dengan hukum,” tegasnya.