BERAU TERKINI – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mendorong wacana pembuatan penangkaran buaya sebagai langkah serius pemerintah untuk mengatasi maraknya serangan ke warga di bantaran sungai.

Gamalis mengatakan, saat ini habitat buaya sudah semakin banyak karena telah mencari makan di sekitar permukiman warga.

Ketika hal itu dibiarkan, kata dia, maka dapat berujung pada ancaman besar bagi kehidupan yang berlangsung di wilayah sungai. Mengingat saat ini sungai masih menjadi salah satu arus utama kegiatan sosial masyarakat. 

“Tentu kami harus dukung wacana itu untuk keselamatan warga,” kata Gamalis.

Menurutnya, penting dilakukan kajian strategis terkait urgensi pembuatan penangkaran tersebut. Hal itu untuk mengetahui populasi dan tempat terbaik dibangunnya penangkaran yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Harus dikaji dulu memang, biar kita tahu langkah strategisnya seperti apa,” tuturnya.

Saat ini, belum ditentukan leading sector dari proyek penangkaran tersebut. Namun, bila memungkinkan, dia menyebut terdapat badan kebencanaan di Berau yang aktif melakukan penangkapan.

Sebelumnya, dalam setiap penanganan buaya, BPBD selalu bekerja sama dengan BKSDA Kaltim yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan penanganan aktivitas buaya di Berau.

“Nah itu belum ada pertemuan lagi, nanti kami kabari kalau sudah pertemuan membahas soal penangkaran ini,” ungkapnya.

Di tengah wacana tersebut, dia meminta kepada seluruh warga yang bermukim di bantaran sungai untuk lebih hati-hati saat beraktivitas di dekat air.

Sebab, buaya tersebut tak lagi hanya hidup di wilayah kampung. Namun sudah masuk di sungai penyambung empat kecamatan di kawasan perkotaan, seperti Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur.

“Hati-hati ketika berada di atas air, kami upayakan yang terbaik untuk menangani ini,” ujarnya.

Soal lokasi yang cocok untuk penangkaran buaya liar, Gamalis tegas untuk menunjuk lokasi tertentu.

“Iya kebanyakan kasus munculnya buaya itu di pesisir, seperti Talisayan dan Kasai,” bebernya.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur bersedia untuk turun tangan dalam urusan perizinan rencana pembuatan penangkaran buaya di Kabupaten Berau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kewenangan perizinan penangkaran menjadi tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) DKP Kaltim, Didik Riyanto, menjelaskan, aturan penangkaran habitat yang dilindungi oleh negara telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sejak berlakunya itu, kewenangan digeser dari BKSDA ke KKP,” terang Didik.

Didik menyambut baik gagasan Pemkab Berau tersebut. Hanya saja, membutuhkan upaya lebih besar untuk menyelesaikan pembuatan penangkaran secara legal.

Dia mengatakan, semenjak aturan anyar itu diberlakukan, di internal dinas terjadi beberapa perubahan kewenangan dan fungsi di struktural.

Hal itu pun dilakukan di level kementerian. Dia menyebut, akan terdapat badan khusus yang bakal mengurusi izin penangkaran secara kolektif. Dengan aturan anyar ini, proses perizinan akan lebih cepat dan mudah. 

“Karena langsung dapat rekomendasi dari pusat,” tuturnya. 

Sementara, kerja DKP Kaltim kemungkinan hanya berkutat pada proses pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan setiap dokumen telah sesuai dengan syarat yang dibutuhkan oleh KKP. (*/Adv)