BERAU TERKINI – Ada yang berbeda dalam pembacaan vonis terhadap Julius (40), terdakwa pembunuh istri dan dua anaknya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (30/3/2026).

Majelis hakim tidak serta-merta menjatuhkan eksekusi mati, melainkan menerapkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebuah skema yang tergolong baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama 10 tahun,” tegasnya di ruang sidang.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari.

Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan, masa percobaan tersebut bukan berarti menghapus hukuman mati, melainkan penundaan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan dalam KUHP baru.

“Ini tetap pidana mati, hanya pelaksanaannya yang diberi masa percobaan sesuai ketentuan KUHP yang baru,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, kurun waktu 10 tahun itu menjadi periode evaluasi terhadap perilaku terpidana.

Jika selama masa tersebut Julius tidak melakukan pelanggaran dan menunjukkan perubahan, maka hukuman mati berpeluang diubah menjadi pidana penjara.

Sebaliknya, peluang itu dapat gugur kapan saja. Jika terpidana kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka hukuman mati tetap akan dilaksanakan.

“Sepuluh tahun ini adalah masa penilaian. Kalau ada perubahan, bisa dipertimbangkan. Tapi kalau tidak, pidana mati tetap dijalankan,” jelasnya.

Lila menambahkan, skema ini mencerminkan wajah baru KUHP nasional yang tetap tegas terhadap kejahatan berat, namun memberi ruang evaluasi terhadap pelaku.

Meski demikian, ia menegaskan kewenangan pelaksanaan eksekusi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan pengadilan.

“Untuk pelaksanaan eksekusi, itu menjadi kewenangan JPU,” tegasnya.

Ia juga memastikan, seluruh proses hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, Julius menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Saya menerima,” ucapnya singkat usai sidang.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tetap memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika selama tujuh hari tak ada sikap, maka dianggap terdakwa menerima semuanya,” pungkasnya. (*)