Foto: Bupati Berau Sri Juniarsih.
TANJUNG REDEB – Penggunaan produk dalam negeri demi menciptakan kemandirian ekonomi menjadi bahasan serius para pemimpin daerah, kala mengikuti video conference yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Berau Sri Juniarsih, sebagai salah satu peserta, mengaku banyak pesan yang diberikan oleh Mendagri dalam mengarahkan penyelenggara pemerintahan untuk mulai menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Instruksi tersebut tertuang dalam program besutan Presiden RI Joko Widodo. Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri alias P3DN.
Dengan kebijakan itu, diyakini pelaku UMKM dapat tertolong pasca babak belur dihantam apa demi Covid-19 selama tiga tahun belakangan ini.
Kebijakan tersebut yang diyakini menyelamatkan perekonomian Indonesia pasca pandemi.
“Seluruh penyelenggara pemerintah di kabupaten kota diwajibkan untuk memakai produk dalam negeri,” kata Sri saat ditemui awak media usai mengikuti vidcon.
Kebijakan tersebut juga bakal mulai diterapkan oleh Berau. Dengan mulai menerapkan pengadaan barang melalui belanja daerah yang menggunakan APBD. Dengan nilai belanja di bawah Rp 5 miliar.
Nantinya, setiap produk UMKM di Berau didorong untuk memiliki badan hukum yang dapat mendaftarkan diri di sistem belanja daerah secara online di e-katalog.
“Sistem yang dibangun saat ini, akan turut serta dalam mengurangi potensi penyelewengan anggaran daerah,” jelas Sri.
Ke depan program pemerintah tersebut bakal disosialisaikan ke 34 OPD di Berau. Termasuk penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan untuk serius memberikan peluang terhadap UMKM dengan belanja produk UMKM tersebut.
Sebab, peran UMKM dianggap memberikan pengaruh besar terhadap ekonomi negeri. Mulai dari serapan tenaga kerja hingga kontribusi dalam menambah nilai pajak daerah.
Sri membeberkan, bila dalam program P3DN ini Berau masih menempati peringkat terendah dari 9 kabupaten kota di Kaltim. Sehingga dibutuhkan kiat khusus dalam meningkatkan belanja produk dalam negeri.
“Bisa saja ke depan seperti usaha mebel di daerah, mendaftarkan diri. Jadi pengadaan barang tidak lagi dari luar daerah,” jelasnya. (*/ADV)
Reporter: Sulaiman