BERAU TERKINI – Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rudi Haposan Adiputra (RH), menyusul hakim Lila Sari yang kasusnya ditutup usai dinyatakan tak terbukti dalam laporan dugaan suap Perkara Nomor 18 tentang sengketa tanah warisan.

Hal itu diketahui berdasarkan putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung dengan nomor surat 3025/BP/KP.8.1/VII/2025.

“Kami sudah terima tembusan SK dari Bawas MA bahwa hasil pemeriksaan dari terlapor RH tidak terbukti dan dinyatakan ditutup,” terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, Senin (25/8/2025).

Dengan tidak terbuktinya dugaan penerimaan suap itu, maka RH dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik seperti yang dituduhkan.

Dia menjelaskan, RH belum lama ini juga sudah dilakukan mutasi ke daerah lain, sehingga tembusan hasil pemeriksaannya tidak hanya diberikan kepada RH, tapi juga diberikan kepada PN Tanjung Redeb.

“RH juga dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari segala tuduhan,” jelasnya.

Adapun satu terlapor lainnya, Agung mengaku tidak menerima tembusan hasil pemeriksaan Bawas.

Pasalnya, sejak laporan bergulir, yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Redeb, melainkan di Pengadilan Tinggi di Samarinda.

“Kalau terlapor lain memang sudah tidak bertugas di sini sejak tahun lalu, Ketua PN Tanjung Redeb juga tidak menerima tembusan terkait hasil pemeriksaan terhadap terlapor. Jadi, kami tidak mengetahui mengenai hasil pemeriksaannya,” pungkasnya. (*)