BERAU TERKINI – Usai mengungkap kasus kredit fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, Kejaksaan Negeri Berau kembali membidik dugaan korupsi serupa di Kecamatan Talisayan.

Dalam perkara di perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) ini, potensi kerugian negara ditaksir jauh lebih besar, yakni mencapai Rp4,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah memeriksa puluhan saksi.

Tak hanya pegawai internal bank tersebut, tapi juga nasabah-nasabah lainnya juga diperiksa.

Bahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah ahli, mengamankan barang bukti berupa surat dan dokumen pendukung pembuktian.

“Penyidikan masih dilakukan secara intens, termasuk mengumpulkan alat bukti. Sampai saat ini sudah ada 20 orang saksi dipanggil terkait perkara itu,” paparnya.

Gusti menegaskan, penyelidikan akan dilakukan secara terbuka sesuai hukum yang berlaku.

Dia juga mengingatkan para pihak terkait untuk tidak menghalang-halangi jalannya penyelidikan. 

“Yang menghalangi ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.

Tak lupa, dia juga berpesan kepada seluruh manajemen perbankan Himbara agar benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik.

“Terapkan sistem kehati-hatian dengan nilai good governance agar tidak lagi ditemukan adanya celah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya. (*)