TANJUNG REDEB – Pasca insiden nyaris terjadinya tabrakan kapal tugboat di perairan Sungai Segah beberapa waktu lalu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb bergerak cepat.
Sejumlah langkah tegas langsung diambil demi menjamin keselamatan pelayaran dan menertibkan lalu lintas kapal di kawasan sungai.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menjelaskan, penanganan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pemanggilan pihak-pihak terkait hingga penerbitan surat peringatan.
Investigasi internal pun telah selesai, termasuk kajian terhadap kondisi Jembatan Gunung Tabur yang sempat jadi sorotan akibat pendangkalan.
“Sebagai tindak lanjut, kami sudah menerbitkan surat keputusan terkait penggolongan penggunaan jembatan. Di dalamnya mengatur jadwal melintas, ketentuan pasang surut, dan kewajiban kapal menggunakan assist tugboat (kapal pandu),” kata Lister, Selasa (15/7/2025).
Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman PG-UPP.Trb 2 Tahun 2025 yang berlaku mulai Juni lalu. Regulasi ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi kecelakaan di jalur sungai yang makin padat oleh aktivitas logistik.
Lister menjelaskan, salah satu masalah yang teridentifikasi dari insiden tersebut adalah kurangnya komunikasi antarkapal yang hampir berujung pada tabrakan.
Menyikapi hal ini, KUPP langsung menata ulang alur lalu lintas dan menerbitkan panduan resmi terkait cara berlalu lintas di sungai.
Selain itu, perhatian juga difokuskan pada aktivitas pemuatan kapal, terutama di Terminal Khusus (Tersus). KUPP mengingatkan agar muatan kapal disesuaikan dengan batas tinggi yang ditentukan agar tidak membahayakan saat melewati jembatan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti kemarin terulang, hanya karena muatan kapal melebihi batas yang seharusnya. Proses pengawasan kini kami mulai sejak pemuatan kapal, bukan hanya saat kapal sudah mendekati jembatan,” tegasnya.
Pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik sungai yang dianggap rawan karena kondisinya cukup dangkal, di antaranya Dermaga Umum, Maluang Atas, Somel Maluang, Penyeberangan Sepinang, Kelapa-Kelapa, Penyeberangan Sukan, Daeng Maru, Penyeberangan Beribit, Lungsuran Naga, Tenda Biru, Tambak, hingga Mulut Muara.
Imbauan juga telah diberikan kepada seluruh nakhoda kapal agar ekstra waspada, terutama saat kondisi air sedang surut.
“Itu memang lokasi-lokasi yang rawan karena di sana lokasi pendangkalan yang cukup parah,” paparnya.
Ketika ditanya apakah dalam memuat logistik ada pembatasan khusus yang diberlakukan bagi setiap kapal yang masuk ke Berau, Lister menegaskan batas maksimal tinggi kapal yang diizinkan melintas di bawah Jembatan Gunung Tabur adalah 9,5 meter dari permukaan air.
“Perjalanan kapal juga wajib memperhatikan tabel pasang surut air dengan minimal pasang dua meter untuk bisa melintas dengan aman,” jelasnya.
Sebagai upaya jangka panjang, KUPP kini tengah menyusun pedoman teknis lalu lintas sungai dan memperkuat koordinasi dengan perusahaan pelayaran.
Surat peringatan juga sudah dilayangkan kepada perusahaan yang terlibat dalam insiden dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Tujuan kami adalah menjaga keselamatan bersama di jalur perairan yang jadi arus logistik Berau,” pungkasnya. (*)
