BERAU TERKINI Diskoperindag Berau memberi pendampingan bagi pelaku usaha yang terkendala legalitas seperti usaha air minum isi ulang yang berlokasi di kampung.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk usaha air minum galon, untuk melengkapi legalitas perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Perindustrian, Reta Noratni, menjelaskan bahwa program legalitas usaha dilaksanakan setiap tahun tanpa terkecuali.

Cakupannya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, akun SIINas, hingga pendaftaran hak merek (HAKI). Upaya ini sejalan dengan Permenperin RI No. 9 tahun 2021 yang menekankan pentingnya legalitas dan kelayakan usaha demi keamanan konsumen.

Namun, untuk usaha air minum galon di sejumlah kampung, proses perizinan masih terkendala persyaratan teknis. Sesuai ketentuan, penggunaan air bersih wajib bersumber dari PDAM.

Sementara di beberapa wilayah di Berau seperti Kampung Tumbit Dayak dan Longlanuk, layanan PDAM belum tersedia.

“Kami harus taat aturan. Kalau tetap mengeluarkan izin, berarti kami melanggar. Namun usaha tetap boleh beroperasi dengan catatan tertentu,” jelasnya.

Peninjauan ke lokasi usaha air minum isi ulang oleh Diskoperindag Berau
Peninjauan ke lokasi usaha air minum isi ulang oleh Diskoperindag Berau (Dok. Diskoperindag Berau)

Reta menambahkan, meski masih terkendala, namun pendampingan kepada pelaku usaha tetap dilakukan, baik dari aspek administrasi maupun teknis.

Pihaknya juga melakukan kunjungan langsung ke rumah produksi untuk memastikan standar kebersihan dan proses produksi.

“Kami berharap program PDAM bisa segera masuk ke kampung-kampung agar pelaku usaha air minum galon dapat melengkapi perizinan,” ujarnya. (*)