TANJUNG REDEB – Proses pengurusan izin galian C di Kabupaten Berau rupanya tidak semudah yang dibayangkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, mengungkapkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan semuanya tidak bisa dilakukan secara instan.

Menanggapi keluhan para pengusaha pasir di Bumi Batiwakkal, Mustakim menegaskan pengurusan izin galian C memang cukup rumit.

“Harus ada strategi khusus. Karena masa berlaku WIU (Wilayah Izin Usaha) itu hanya dua minggu. Kalau lewat, hangus,” jelas Mustakim, Rabu (9/7/2025).

Dia menjelaskan, proses awal dimulai dari pengurusan dokumen ke Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pengajuan WIU ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk mengantisipasi waktu yang sempit, pengusaha diminta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal.

“Sebelum WIU keluar, rencana kegiatan harus sudah siap. Kalau tidak, izin tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Mustakim menegaskan, Pemkab Berau mendukung penuh percepatan proses perizinan ini mengingat pasir merupakan kebutuhan pokok dalam pembangunan.

“Kalau tidak ada pasir, masyarakat mau bangun pakai apa?” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah WIU diperoleh, proses dilanjutkan dengan izin usaha pertambangan (IUP), kemudian IUP Operasional.

Jika semua itu sudah terpenuhi, barulah bisa diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK-KPR) oleh DPUPR Berau.

“Setelah PK-KPR keluar, barulah DLHK menilai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL-nya jika di atas 5 hektare. Tapi jika luas lahan di bawah 5 hektare cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” terang Mustakim.

Tahapan yang panjang ini, menurutnya, perlu dipahami secara utuh agar pengusaha pasir tidak berhenti di tengah jalan.

“Kelihatannya sederhana, tapi kenyataannya prosesnya bertingkat-tingkat,” pungkasnya. (*)