BERAU TERKINI – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan Kejaksaan Negeri Berau dalam upaya penataan aset Kios 4×6 di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.

Eva menyatakan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan aset tersebut, baik dari sisi penyewa maupun pemerintah selaku pemilik aset.

Langkah pendampingan dari Kejari Berau dipandang sebagai upaya positif untuk menertibkan tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan sesuai dengan koridor hukum. 

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Eva mengaku membuka tangan lebar terhadap langkah hukum tersebut. 

“Tentu kita terbuka dengan itu,” ujar Eva saat ditemui di sela kesibukannya, Jumat (23/1/2026).

Eva menyadari, pengelolaan anggaran dan aset merupakan hal yang sangat sensitif di mata hukum. 

Oleh karena itu, Diskoperindag Berau berupaya membangun komunikasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerapan kebijakan penertiban kawasan tersebut. 

Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan administratif dan hukum bagi semua pihak yang terlibat. 

“Biar ini bisa aman dan tidak bersinggungan dengan hukum,” terangnya.

Meskipun proses pengawasan dan pendampingan oleh Kejari Berau masih berlangsung, Eva memastikan setiap kebijakan yang diambil telah memiliki landasan aturan yang kuat. 

Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah untuk mempersulit warga. 

“Penerapan kebijakannya sudah punya landasan aturan, kami tidak ingin menyusahkan pihak manapun,” tegasnya.

Sebagai aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab penuh, Eva mengaku bertekad untuk mengurai benang kusut dalam sistem sewa-menyewa Kios Petak Seribu yang telah lama terjadi. 

Ia berharap masalah ini dapat tuntas secara menyeluruh, sehingga tidak meninggalkan beban bagi kepemimpinan pemerintah di masa mendatang. 

“Kalau saya sudah tak lagi menjabat, pekerjaan lain dapat diselesaikan pemerintah dan masalah ini bisa selesai,” ungkapnya.

Terkait adanya temuan pembangunan bangunan permanen secara mandiri oleh penyewa di atas lahan pemerintah, Eva mengaku telah menerima laporan tersebut. 

Secara aturan, penyewa dilarang membangun fisik secara permanen tanpa persetujuan, karena idealnya perawatan aset dilakukan oleh pemilik lahan. 

Ia mengingatkan, pembangunan sepihak justru akan merugikan penyewa jika suatu saat area tersebut harus ditertibkan. 

“Karena itu juga bagian dari komitmen yang dituangkan dalam kontrak. Itu sudah konsekuensi,” ucap Eva.

Eva kembali menekankan, pemerintah mengedepankan pendekatan preventif dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan ini. 

Ia meyakini para penyewa adalah bagian dari masyarakat Berau yang harus dilindungi kepentingannya.

Namun, di sisi lain, aset daerah juga harus memberikan manfaat luas bagi pembangunan daerah. 

“Karena mereka ini masyarakat kita juga. Jadi kami harus bertindak lebih preventif dan mengutamakan dialog,” pungkasnya. (*)