BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau telah melakukan penyelidikan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Sabtu (22/11/2025).

Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno, mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

“Kami telah menetapkan dua tersangka yang terindikasi. Mereka adalah pemesan berinisial R yang merupakan warga binaan dan pemilik sabu berinisial DL,” paparnya, Kamis (27/11/2025).

Selain itu, anggotanya juga masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya penyelundupan sabu ke dalam rutan.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah, tergantung hasil penyidikan dan penyelidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, tak akan pandang bulu kepada warga binaan yang coba-coba mengendalikan peredaran narkoba di dalam Rutan Tanjung Redeb.

“Kami pastikan akan diproses meskipun itu adalah warga binaan. Dan ini juga peringatan kepada masyarakat dan warga binaan yang ada dalam rutan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)