BERAU TERKINI – Perjuangan dua terdakwa kasus narkoba kelas kakap, Zamzam (23) dan Saiful (31), untuk lepas dari jerat hukuman berat, akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Upaya banding yang mereka ajukan justru berujung pada penguatan vonis Pengadilan Negeri (PN) Berau, yakni hukuman mati untuk Zamzam dan penjara seumur hidup untuk Saiful.

Putusan PT Samarinda ini menegaskan sikap peradilan terhadap kejahatan narkotika di Bumi Batiwakkal. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan peredaran 21 kilogram sabu-sabu.

Jumlah itu terbilang fantastis dan menjadi salah satu kasus terbesar di Berau dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal, membenarkan putusan dari PT Samarinda telah diterima pihaknya.

Ia menyebut, majelis hakim di tingkat banding menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh terdakwa.

“Hasil putusan bandingnya sudah keluar dan tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebelumnya,” ungkap Amrizal, Rabu (12/11/2025).

“Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda menguatkan putusan PN, sehingga banding oleh terdakwa ditolak,” imbuhnya.

Menurut Amrizal, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan dan barang bukti dalam jumlah besar.

“Ini jadi pelajaran bagi mereka yang ingin coba-coba mengedarkan narkoba di Berau,” tegasnya.

Namun, perjuangan hukum kedua terdakwa belum berakhir. 

Penasihat hukum terdakwa, Abdullah, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan telah melanjutkan langkah hukum berikutnya.

“Kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Tanjung Redeb pada awal pekan ini,” ujarnya.

Dengan langkah kasasi tersebut, nasib akhir Zamzam dan Saiful kini berada di tangan majelis hakim agung. 

Mereka akan menentukan apakah vonis berat ini akan dikuatkan, diringankan, atau bahkan dibatalkan. (*)