Foto: Pelaku bersama barang bukti solar yang diamankan polisi
TANJUNG REDEB,- Akibat aksinya penyalahgunaan distribusi BBM, Sk (26) terpaksa harus lebaran di balik jeruji. Warga Teluk Bayur ini diamankan polisi Sabtu (9/4/2022) di jalan Marsma Iswahyudi,Kecamatan Teluk bayur. Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 26 jeriken berukuran 20 liter berisi solar.
Meskipun berukuran 20 liter, namun tiap jeriken diisi sebanyak 16 liter saja dengan harga jual sebesar Rp 160 ribu. Sk mengantre solar dengan menggunakan mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi KT1425BE warna merah secara berulang.
“BBM jenis solar ini didapatkannya, dengan cara mengantre ke berbagai SPBU di wilayah Teluk Bayur dan sekitarnya, secara berulang-ulang. Kemudian menjualnya dengan harga tinggi,” jelasnya.
Untuk diketahui, harga BBM jenis solar yang dijual di SPBU berkisar Rp. 5.150 per liter. Tersangka kemudian menjualnya, dengan kisaran harga Rp 10 ribu per liter.
Pihaknya juga memastikan, akan terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan penyaluran atau pendistribusian baik itu BBM bersubsidi yang mulai sulit didapatkan.
“Siapapun oknumnya yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan perbuatan menyimpang, pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, dia terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Rengkuh