BERAU TERKINI – Universitas Mulawarman (Unmul) mengambil langkah cepat dengan memberikan bantuan hukum kepada empat mahasiswanya.
Keputusan ini diambil setelah keempatnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda pada Selasa (2/9/2025), dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.
Pendampingan hukum tersebut akan diberikan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Fakultas Hukum Unmul.
Wakil Rektor III Unmul, Moh Bahzar, menegaskan komitmen pihak kampus untuk memastikan hak-hak hukum para mahasiswa terpenuhi selama proses peradilan berjalan.
“Kami pasti memberikan pendampingan hukum,” ujar Bahzar, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim dari LBH akan secara aktif melakukan pembelaan terhadap keempat mahasiswa tersebut.
“LBH Fakultas Hukum akan mengadvokasi mahasiswa dalam persidangan,” sambungnya.
Meski demikian, Bahzar menekankan bahwa Unmul tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak kampus akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status akademik mereka.
Menurutnya, kasus ini menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh sivitas akademika Unmul.
“Kampus juga akan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Bahzar.
