TANJUNG REDEB,– Polres Berau meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu (Upal). Pasalnya, belum lama ini jajaran Reskrim Polres Berau menangkap Pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial RPU (29) usai melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb atas informasi dari masyarakat yang menjadi korban penipuan pelaku.
“Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Mapolres Berau, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Rabu (4/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, RPU membeli uang palsu tersebut dari Jakarta melalui media sosial Facebook. Yang selanjutnya, uang palsu tersebut dikirim ke Berau untuk dipergunakan tersangka bertransaksi.
Tersangka juga sempat menggunakan uang palsu itu untuk membayar di salah satu tempat pencucian pakaian (Loundry) di Tanjung Redeb.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti melalui CCTV di loundry pakaian, kami berhasil mengetahui identitas tersangka,” paparnya.
Tersangka juga berhasil ditangkap dengan barang bukti uang palsu sejumnlah Rp 2,5 juta sisa transaksi. Uang itu diakuinya akan kembali digunakan untuk bertransaksi.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait adanya potensi tersangka lain, dalam kasus peredaran uang palsu itu.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai, dan selalu memeriksa keaslian uang yang digunakan.
“Kami tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka. Tetap hati-hati dan waspada,” pungkasnya. (/)