BERAU TERKINI – Kenaikan UMSK di Berau untuk sektor pertambangan dan perkebunan disepakati naik sebesar 6,65 persen.
Dewan Pengupahan Berau menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 6,65 persen.
Kenaikan ini berlaku khusus bagi sektor pertambangan batubara dan perkebunan.
Dengan kenaikan itu, maka UMSK Berau pada tahun 2026 untuk sektor pertambangan menjadi Rp4.463.705,35 dan UMSK untuk sektor perkebunan naik menjadi Rp4.396.238,32.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Berau yang berlangsung selama tiga hari dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Berau, Nahwani Fadelan, menegaskan bahwa UMSK merupakan ketentuan yang bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan tambang dan perkebunan di Berau.
“UMSK ini wajib diterapkan. Tidak boleh ada perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah disepakati,” tegas Nahwani pada Berauterkini.co.id
Ia menyebutkan, penetapan UMKS dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha, tingkat risiko kerja, serta kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah.
Menurutnya, dinamika perdebatan dalam rapat merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar, menjelaskan bahwa pembahasan UMSK berjalan bersamaan dengan penetapan UMK.
Dia mengatakan pembahasan itu melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan, mulai dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan buruh, akademisi, hingga BPS Berau.
“Seluruh proses penetapan UMKS sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan mulai efektif diterapkan pada 1 Januari 2026,” jelasnya.
Pihak serikat pekerja, perwakilan Serikat Pekerja atau Buruh Berau, Mikael Sengiang, menyampaikan bahwa meski angka kenaikan UMSK belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh, pihaknya menilai hasil tersebut masih dapat diterima sebagai bentuk kompromi.
“UMSK ini tetap penting karena memberikan perlindungan upah bagi pekerja di sektor dengan risiko kerja tinggi seperti tambang dan perkebunan,” tutupnya.(*)
