TANJUNG REDEB– Setelah dilakukan perdebatan cukup panjang, akhirnya Dewan Pengupahan Berau menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK Berau 2025) untuk pertambangan dan perkebunan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zulkifli Azhari mengatakan, setelah perdebatan berhari-hari, pihak Apindo dan serikat buruh bersepakat angka UMSK 2025.
Diketahui, sebelumnya keduanya juga telah sepakat dan setuju UMK 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 4.081.390.
Lanjut Zulkifli, UMSK perkebunan disepakati pada Sabtu (14/12/2024) dengan kenaikan 1 persen, atau naik Rp 40.813 sehingga besaran UMSK 2025 menjadi Rp4.122.210.
Sementara pertambangan, disepakati pada Minggu (15/12/2024) dengan kenaikan 2,55 persen atau 104.056 sehingga UMSK 2025 menjadi Rp 4.185.471.
“Setelah disepakati, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Berau dan dikirim ke Pemprov Kaltim untuk ditetapkan,” katanya.
Dia mengakui, dalam pembahasan UMSK kedua sektor tersebut hanya sektor perkebunan yang tidak memakan waktu lama. Sehingga ketika dibahas dan dirundingkan, baik buruh dan Apindo sama-sama bersepakat.
Hal itu berbeda ketika membahas angka kenaikan UMSK pertambangan. Cukup panjang dan melelahkan. Berbagai dinamika pun terjadi yang membuatnya jalannya rapat cukup menegangkan.
“Alhamdulillah, dengan kepala dingin, kita bisa menyepakati UMSK 2025,” katanya.
Dikatakannya juga, pembahasan UMSK pada tahun 2021 hingga 2023 sempat ditiadakan setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). UMSK kembali diadakan setelah adanya keputusan MK Nomor 168 Tahun 2023.
“Awalnya yang berlaku hanya sektor pertambangan, tapi tahun 2025 ada penambahan sektor perkebunan. Mengingat sektor ini juga memiliki kontribusi yang luar biasa untuk pendapatan negara,” katanya.
Dengan naiknya UMK 2025 ini, maka UMK di Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi di Kaltim. Hal itu disebabkan, tingginya biaya hidup di Bumi Batiwakkal di banding 10 kabupaten/kota.
“Banyak faktor, termasuk inflasi, daya beli, dan perkembangan ekonomi juga memengaruhi. Meski UMK 2025 di Berau jadi yang terbesar, biaya hidup juga besar,” terangnya.
Dirinya berharap, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Berau dapat memenuhi besaran UMK dan UMSK tersebut.
“Efektifnya Januari 2025 sudah berlaku. Silakan laporkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK dan UMSK 2025,” tegasnya. (/)