BERAU TERKINI – Kenaikan UMK Berau disepakati sebesar 7,59 persen menjadi Rp4.391.337,55 usai rapat dan hasil voting Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026 sebesar Rp4.391.337,55.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp309.941,24 atau 7,59 persen dibandingkan UMK Berau Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.081.396,31.

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Sabtu (20/12/2025) malam, dan ditetapkan melalui mekanisme voting.

Mewakili unsur akademisi, Nahwani Fadelan menyampaikan bahwa dalam pembahasan awal terdapat perbedaan pandangan terkait penentuan koefisien alfa. Pihak Apindo mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat buruh mengusulkan 0,9 persen.

“Setelah berunding cukup lama, akhirnya dilakukan voting. Berdasarkan hasil kesepakatan atau voting maka koefisien alfanya sebesar 0,8 persen,” jelas Nahwani.

Menurutnya, kenaikan UMK Berau Tahun 2026 tergolong signifikan. Namun yang paling penting, kata dia, adalah implementasi di lapangan.

“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan karena yang terpenting itu pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menyepakati hasil keputusan UMK Berau 2026. Menurutnya, penetapan koefisien alfa memang telah diatur dalam rentang 0,5 hingga 0,9 persen.

“Sehingga kita tidak bisa lari dari itu. Dan hasil yang disepakati ini sudah menjadi keputusan bersama,” ungkap Ishaq.

Dari unsur pekerja, Mikael Sengiang menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Provinsi Kalimantan Timur, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltim berada di kisaran Rp5,2 juta lebih.

Oleh karena itu, pihak buruh bersikeras mengusulkan koefisien alfa 0,9 persen. “Walaupun belum mencapai Rp5 juta, setidaknya mendekati,”tuturnya.

Namun dalam proses pembahasan, pihak Apindo mengusulkan angka di kisaran 0,5 hingga 0,7 persen. Setelah melalui voting, seluruh pihak akhirnya sepakat di angka 0,8 persen.

“Saya rasa nilai itu sudah wajar. Besok kita akan lanjut membahas UMSK Berau 2026,” tutup Mikael.

Sebagai informasi, UMK Berau Tahun 2026 ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupahan akan direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan penetapan resmi.(*)