BERAU TERKINI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu petunjuk pemerintah pusat dalam membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan, pihaknya saat ini belum keputusan apapun dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembahasan besaran upah tahun depan.

“Kami sifatnya hanya menunggu turunan dari petunjuk atau keputusan Kemenaker dan memang sampai sekarang itu belum ada,” ungkap Zulkifli, Kamis (23/10/2025).

Umumnya, kata dia, pembahasan UMK dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sekitar medio November.

“Yang jelas, bulan November sudah ada penetapan dari kementerian dan UMP oleh provinsi. Setelah UMP ditetapkan, barulah UMK mulai dibahas,” jelasnya.

Adapun pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan UMK tersebut, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau selaku perwakilan dari pengusaha. kemudian ada juga serikat pekerja atau serikat buruh yang mewakili pekerja.

Kemudian, ada juga perwakilan dari pemerintah dan akademi yang turut dihadirkan dalam pembahasannya.

“Termasuk perwakilan dari Badan Statistik, Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag), dan Bagian Ekonomi Setkab Berau. Sementara, kami dari Disnakertrans sebagai OPD stakeholder,” pungkasnya. (*)