Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Upah Minimum Kabupaten (UMK Berau) diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Selasa (15/10/2024).

Zulkifli menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima penetapan atau edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait rumusan perhitungan UMK.

“Kami menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu, baru kemudian menetapkan UMK,” ungkapnya.

UMP menjadi dasar penting dalam perumusan UMK yang akan diberlakukan di Kabupaten Berau. Ia memperkirakan penetapan UMP akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada bulan November mendatang.

“Kita tunggu itu. Setelah UMP ditetapkan, itu yang jadi dasar kita,” ujarnya.

Disnakertrans Berau akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai rumusan yang diberikan oleh pemerintah. Zulkifli mengingatkan bahwa dalam penentuan UMK setiap tahunnya, seringkali muncul penolakan atau protes dari pihak tertentu, yang ia anggap sebagai hal yang wajar.

“Jika memang sesuai aturan, kita akan mengikuti. Perlu dicatat, UMK Berau adalah yang tertinggi di Kaltim,” jelasnya.

Salah satu faktor penentu dalam perhitungan UMK adalah inflasi daerah, yang harus diikuti dengan formula yang jelas. Zulkifli menegaskan bahwa penentuan besaran UMK tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan rumusan yang ada. Jika terdapat penolakan, UMK tahun sebelumnya akan tetap berlaku.

“Justru itu, kita membahas sesuai waktu dan aturan yang ada. Kami selalu mengambil angka tertinggi dalam aturan tersebut,” tandasnya.

Tim perumusan UMK terdiri dari berbagai pihak, termasuk akademisi, Apindo, dan serikat pekerja. Mereka sudah mempersiapkan diri untuk terlibat dalam proses tersebut. Zulkifli berharap agar surat edaran dari kementerian segera diterima agar proses penetapan UMK dapat dilaksanakan tepat waktu.

Saat ini sendiri, UMK Kabupaten Berau berada di angka  Rp 3.832.300 atau tertinggi pertama di Provinsi Kaltim setelah mengalami kenaikan 4,25 persen dari tahun 2023 lalu.(*)